KTP untuk Ahok Capai 361.599 Suara, Lebih Banyak Dari Perolehan Partai Demokrat

KOMPAS.com — Komunitas Teman Ahok mencatat, per tanggal 31 Oktober 2015 kemarin, jumlah KTP warga DKI Jakarta yang mendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok untuk maju pada Pilkada 2017 lewat jalur independen mencapai angka 361.599 suara.

Awalnya, jumlah KTP masih 358.799 suara. Namun, seorang relawan Teman Ahok menggenapi targetnya untuk memberikan 10.000 KTP yang dia kumpulkan sendiri.

Pemberian ribuan KTP itu bersamaan dengan acara #PiknikSenja kedua di Taman Kompleks Graha Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Salah seorang relawan partisipatif, William Hui dan istri, datang menyerahkan 2.800 KTP. Jumlah ini menggenapkan 10.000 perolehan KTP dari relawan William," kata juru bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, melalui keterangan kepada Kompas.com, Senin (2/11/2015).

Perolehan 361.599 suara ini juga melewati raihan suara untuk Partai Demokrat pada Pemilu Legislatif 2014 lalu, atau sebesar 360.929 suara.

Selain William, masih ada relawan lain yang punya target yang sama untuk mengumpulkan 10.000 KTP. Salah satunya adalah Evi, seorang guru honorer yang bulan November ini rencananya akan diangkat menjadi guru dengan status pegawai negeri sipil (PNS).

"Bu Evi berniat kumpulin 10.000 KTP untuk Ahok karena merasa nasib guru bantu di DKI zaman Ahok jauh lebih baik. Bu Evi sama teman-teman di Forum Komunikasi Guru Bantu Indonesia sudah dapat sekian ribu dan akan terus mencari sampai genap angka 10.000 KTP," tutur Amalia.

Untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur lewat jalur independen, Ahok harus mendapatkan dukungan sekitar satu juta KTP warga DKI.

Adapun syarat calon independen untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta jiwa adalah memiliki dukungan minimal 10 persen dari jumlah tersebut dalam bentuk fotokopi KTP dan formulir yang ditandatangani pendukungnya.

Untuk jumlah penduduk dua juta sampai enam juta jiwa, syarat dukungan jumlah KTP dan formulir dukungan minimal 8,5 persen, sedangkan untuk daerah yang berpenduduk enam juta sampai 12 juta jiwa, syarat dukungan jumlah KTP dan formulir dukungan minimal 7,5 persen.
Previous
Next Post »
Thanks for your comment